Adab Meenghadiri Walimah

Assalamualaikum Wr. Wb.

? ADAB MENGHADIRI WALIMAH (KONDANGAN) ?

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ

? Saudaraku, alhamdulillah dg makin terkendalinya kasus Covid-19, sudah banyak kita menerima undangan resepsi pesta pernikahan, bagaimana agama menuntun nya?

✍️ Menghadiri undangan walimah (kondangan) hukum asalnya adalah wajib berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi ﷺ bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, yaitu orang yang seharusnya datang (orang miskin) tidak di undang, dan orang yang enggan untuk datang (orang kaya) justru di undang, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim: 1432).

? Akan tetapi wajibnya memenuhi atau menghadiri undangan walimah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah mengatakan:

“Sabda Rasullullah ﷺ; ‘Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,’ menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah hukumnya wajib. Sebab, tidak ada sesuatu yang dikategorikan maksiat dengan meninggalkannya melainkan pasti sesuatu itu adalah sesuatu yang wajib.

? Akan tetapi, wajibnya memenuhi undangan tersebut dengan syarat:

✒️ 1. Harta pengundang adalah harta yang murni halal. 
Apabila hartanya haram seperti orang yang berpenghasilan murni dari riba maka tidak wajib memenuhi undangannya karena hartanya haram. Seorang harus wara’ (berhati-hati) dari memakan harta yang haram, namun bagi dirinya itu tidak haram. Artinya, tidak diharamkan bagi Anda untuk memakan harta orang yang penghasilannya haram, karena Nabi ﷺ pernah memakan makanan dari orang Yahudi padahal mereka itu makan, mengambil dan bermuamalah dengan riba. Adapun jika hartanya itu bercampur antara halal dan haram, seperti seorang yang berdagang dengan perdagangan yang halal sekaligus disisi lain dia juga berpenghasilan haram maka tidak mengapa (boleh, tidak wajib) memenuhi undangannya.

✒️ 2.Tidak ada kemungkarannya.
 Apabila di dalamnya ada kemungkaran maka tidak wajib memenuhi undangannya, semisal jika Anda tahu bahwa mereka mabok, hiburan artis mengumbar aurat, maka jangan dihadiri kecuali apabila Anda mampu untuk mengubah kemungkaran ini. Jika Anda mampu mengubah kemungkaran tersebut maka hukum memenuhi undangnya wajib dari dua sisi yaitu: menghilangkan kemungkaran dan memenuhi undangan.

✒️ 3.Undangannya spesifik (khusus/pribadi).
Maknanya jika ia mengatakan “Wahai fulan aku mengundangmu untuk hadir di walimah!.”  sebaliknya jika undangannya tidak spesifik seperti undangan umum (siapa saja) di majelis semisal ia mengatakan; “Jama’ah sekalian, kami akan ada acara pesta pernikahan maka bagi yg berkesempatan hadirlah!”,  maka tidak wajib bagi Anda untuk hadir karena undangan bersifat umum tidak spesifik kepada pribadi Anda.

✒️ 4. Orang yang mengundang adalah muslim.
 Selain itu maka hukumnya tidak wajib memenuhinya, akan tetapi boleh memenuhinya apalagi jika dalam hal tersebut terdapat kemaslahatan dalam bermu’malah dan tidak memakan makanan haram.
(Diringkas dari Syarh Riyadush Shalihin: 3/103-105).

? Semoga kita semua beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat penuh keberkahan dan dalam limpahan Hidayah dari Allah Ta’ala, mampu bermu’amalah sesuai ketentuan Islam,
آمِيّن آمِيّنْ آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ َ
آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ ???
Wassalamualaikum Wr. Wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas